
mwi
IKAPI Gelar PKPA Angkatan II
- account_circle admin
- calendar_month 25/10/2026
- visibility 18
- comment 0 komentar
- label Uncategorized

IKAPI Gelar PKPA Angkatan II, Dr. (c) Sriyanto Bawakan Materi Kode Etik Advokat.
Ikatan Pengacara Independen Indonesia (IKAPI) terus berkomitmen meningkatkan kualitas dan profesionalisme calon advokat melalui kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan II. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam membekali calon advokat dengan pengetahuan hukum, integritas, serta pemahaman terhadap etika profesi.
Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, PKPA Angkatan II dijadwalkan memasuki hari keenam dengan agenda pembelajaran yang berfokus pada materi Kode Etik Advokat. Kegiatan sesi pertama berlangsung pukul 18.30–20.15 WIB.
Materi tersebut akan disampaikan oleh Dr. (c) Sriyanto, S.Sy., M.Ag., selaku Dewan Pembina Dewan Pengurus Nasional (DPN) IKAPI. Dalam kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai pentingnya menjaga kehormatan, martabat, dan tanggung jawab profesi advokat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Kode Etik sebagai Landasan Profesionalisme Advokat
Kode etik merupakan salah satu fondasi penting dalam profesi advokat. Seorang advokat tidak hanya dituntut memiliki kemampuan memahami dan menerapkan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi integritas, kejujuran, independensi, serta tanggung jawab terhadap klien, masyarakat, dan penegakan hukum.
Melalui pembelajaran ini, peserta PKPA diharapkan memahami bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian dalam memberikan bantuan hukum dan memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap kode etik juga menjadi bekal penting agar calon advokat mampu menjalankan profesinya secara profesional, bertanggung jawab, dan senantiasa menghormati hukum serta hak asasi manusia.
Mencetak Calon Advokat yang Berintegritas
Pelaksanaan PKPA Angkatan II IKAPI merupakan bagian dari upaya mempersiapkan calon advokat yang memiliki kompetensi, wawasan hukum, dan karakter profesional. Pendidikan ini diharapkan mampu membangun kesadaran peserta bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari kemampuan menangani perkara, tetapi juga dari integritas dan komitmennya terhadap keadilan.
Dr. (c) Sriyanto, S.Sy., M.Ag., dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pembina DPN IKAPI, diharapkan dapat memberikan penguatan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya menjadikan kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan profesi advokat.
Dengan terselenggaranya PKPA Angkatan II, IKAPI diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum serta mendorong lahirnya advokat yang profesional, independen, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan keadilan.
IKAPI — Membangun Profesionalisme Advokat, Menjunjung Tinggi Etika, dan Mengabdi untuk Keadilan.

Saat ini belum ada komentar